Kamis, 08 Agustus 2013

Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal


Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).

Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.

Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.

Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.

Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.

Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.

Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.

Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar