Shalat Tarawih 4 Rakaat dengan 1 Kali Salam
Pada dasarnya memang shalat sunnah di malam hari itu 2 rakaat dengan satu kali salam, dan bukan 4 rakaat dengan satu salam. Ini sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
Shalat malam itu 2 (rakaat) 2 (rakaat), jika kalian takut akan datangnya subuh, maka shalatlah satu rakaat (witir) sebagai penutup. (Muttafaq Alaih)
Salah satu hikmah shalat Tarawih itu dilaksanakan 2 rakaat 2 rakaat, karena shalat tarawih itu shalat malam yang dilakukan secara berjamaah. Akan lebih mudah dan lebih ringan buat para Jemaah setiap 2 rakaat ditutup dengan salam. Karena akan terasa berat kalau harus menunggu 4 rakaat untuk salam.
Untuk masalah shalat tarawih 4 rakaat dengan satu salam sekaligus, ini masalah yang ulama belum sepakat, artinya masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Tetapi Jumhur (mayoritas) Ulama membolehkan shalat dengan cara yang demikian.
Yang Membolehkan
Para ulama yang membolehkan berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Beliau berkata:
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat 4 (rakaat) dan jangan kau tanyakan bagus dan panjangnya (shalat tersebut), kemudian beliau shalat 4 (rakaat), dan jangan kau tanyakan bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat (witir) (Muttafaq Alayh)
Hadits ini menunjukkan atas kebolehan shalat malam 4 rakaat dengan satu salam, termasuk tarawih karena tarawih bagian dari shalat malam. Dan hadits Aisyah ini jelas tanpa perlu ditafsirkan apa-apa lagi.
Sedangkan hadits Ibnu Umar yang mengatakan bahwa shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat, itu menunjukkan ke-afdholan-nya, bukan untuk kewajiban. Artinya shalat sunnah malam hari itu afdholnya 2 rakaat dengan satu salam tapi boleh dikerjakan dengan 4 rakaat satu salam.
Karena shalat witir Nabi pun bervariasi. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah shalat witir langsung 3 rakaat dengan satu salam, pernah juga 5 rakaat dan 7 rakaat sekaligus. Kalau shalat sunnah malam itu harus 2 rakaat, pastilah Rasul memisahkan shalat witirnya 2 rakaat kemudian 1 rakaat, tapi tidak demikian, padahal witir juga termasuk shalat malam.
Aisyah berkata: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah shalat malam sebanyak 13 rakaat didalamnya witir dengan 5 rakaat. Dia tidak duduk dalam witir tersebut kecuali dirakaat terakhir, kemudian salam. (HR Muslim, Abu Daud)
Yang Melarang
Ulama yang tidak membolehkan shalat tarawih dengan 4 rakaat satu salam berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang telah diebutkan diatas tadi. Bahwa shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. Dan juga beberapa hadits yang senada dengan hadits Ibnu Umar itu.
Adapun hadits Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat dengan 4 rakaat 4 rakaat kemudian ditutp dengan 3 rakaat witir, hadits ini menurut mereka ialah hadits yang masih umum. Dan dikhususkan dengan hadits Ibnu Umar tersebut.
Menurut mereka maksud 4 rakaat dalam hadits Aisyah tersebut ialah Nabi shalat 2 rakaat satu salam begitu seterusnya, dan ketika sampai pada 4 rakaat beliau beristirahat. Bukan salam ketika setiap 4 rakaat.
Namun pendapat ini juga masih harus didiskusikan lagi. Karena kalau memang demikian kenapa shalat witir Nabi -sebagaimana banyak riwayat- itu beberapa kali dikerjakan dengan 3 rakaat sekali salam, tidak 2 rakaat kemudian salam. Bahkan 5 rakaat satu salam. Padahal shalat witir itu juga shalat malam, sebagaimana dijelaskan diatas tadi.
Wallahu Alam.
Berikut apa kata ulama 4 mazhab tentang shalat tarawih 4 rakaat dengan satu salam:
Mazhab Hanafi:
Jika seseorang itu shalat tarawih seluruhnya dengan hanya 1 salam saja, dan duduk tasyahud disetiap 2 rakaat, maka shalatnya itu sah, karena ia telah memenuhi rukun dan syarat-syarat shalatnya. Karena (menurut mazhab hanafi) memperbaharui takbir-Ihrom disetiap 2 rakaat itu bukan syarat shalat, tetapi ini dimakruhkan karena tidak sesuai dengan apa yang diwariskan sejak dulu. (Badai Al-Shanai 1/289, Radd Al-Muhtar 1/474)
Mazhab Maliki:
Shalat tarawih disunnahkan untuk dikerjakan 2 rakaat dengan satu salam. Dan makruh hukumnya untuk mengakhirkan salam samapi rakaat ke empat. Yang lebih afdhol itu salam distiap 2 rakaat. (Hasyiyatu Al-Adwi 1/353)
Mazhab Syafii:
Jika seseorang melaksanakan shalat tarawih dengan 4 rakaat satu salam, shalatnya tidak sah. Batal kalau dia mengerjakan itu dengan sengaja dan tahu (bahwa itu tidak sah). Tetapi tidak mengapa jika itu sunnah mutlak dan bukan tarawih. Karena kalau tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat itu menyerupai shalat Fardhu dalam hal kesamaannya untuk dilakukan secara berjamaah. (Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)
Mazhab Hambali:
Ulama Hambali banyak yang tidak membicarakan masalah ini dalam kitab-kitab mereka. Hanya saja ada sedikit dibicarakan oleh Al-Mardawi dalam kitabnya Al Inshaf:
Sesungguhnya yang Afdhal dalam melaksanakan shalat sunnah di siang dan malam hari itu 2 rakaat satu salam. Dan kalau lebih dari 2 rakaat itu sah. Dan bahkan sampai 8 rakaat di malam hari dan 4 rakaat di siang hari, dan inilah (pendapat) mazhab (hambali). (Al-Inshaf 2/132)
Wallahu A’lam
Ustadz Zarkasih Ahmad, S.Sy.