Mencium Istri Ketika Berpuasa
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan syariat yang sempurna
kepada umatnya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan sahabatnya.
Apakah boleh saling mencumbu antara suami istri saat puasa? Bolehkah
pula seorang suami mencium istrinya di siang hari berpuasa? Bahasan ini
semoga bisa memberikan jawaban.
Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak
di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang
terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.
[1]
An Nawawi
rahimahullah mengatakan, “
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.
[2]
Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat
radhiyallahu ‘anhum.
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
“
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu
istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan
berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena
beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”
[3]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ
يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا
صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ
تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium
istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berkata, "
Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa" Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "
Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?" Aku menjawab, "
Seperti itu tidak mengapa." Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "
Lalu apa masalahnya?"
[4]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“
Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”
[5]
Apakah yang tua dan muda boleh mencumbu (mubasyaroh) atau mencumbu istrinya ketika puasa?
An Nawawi berkata, “Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka
haram baginya
melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari
Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini
dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).
Sedangkan Al Qodhi mengatakan, “Sekelompok sahabat, tabi’in, Ahmad,
Ishaq dan Daud membolehkan secara mutlak bagi orang yang berpuasa untuk
melakukan semacam ini. Adapun Imam Malik memakruhkan hal ini secara
mutlak. Ibnu Abbas, Imam Abu Hanifah, Ats Tsauriy, Al Auza’i dan Imam
Asy Syafi’i melarang hal ini bagi pasangan muda dan dibolehkan bagi yang
sudah berusia senja. Pendapat terakhir ini juga merupakan salah satu
pendapat dari Imam Malik. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik rahimahullah
tentang bolehnya hal ini ketika melakukan puasa sunnah dan tidak
bolehkan ketika melakukan puasa wajib.
Namun, mereka bersepakat bahwa melakukan semacam ini
tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu.
Para ulama tersebut berdalil dengan hadits yang sudah masyhur dalam
kitab Sunan yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bagaimana
pendapatmu seandainya engkau berkumur-kumur?’ Makna hadits tersebut:
Berkumur-kumur adalah muqodimah dari minum. Kalian telah mengetahui
bahwa melakukan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula
dengan mencium istri adalah
muqoddimah dari jima’ (bersetubuh), juga tidak membatalkan puasa.”
[6]
Kesimpulan
Pendapat yang lebih hati-hati, jika memang yakin tidak bisa menahan
syahwat, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang
begitu longgar di malam hari. Namun jika yakin mampu menahan syahwat,
maka tidak apa-apa mencumbu istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal
jika mencumbu istri
lantas keluar mani. Jika keluarnya hanya
madzi, maka tidak batal puasanya menurut pendapat paling kuat di antara para ulama sebagaimana
hal ini pernah kami sampaikan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.