Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian
Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah
Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah
Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri).
Masa Kerajaan
Bibit awal mula
terbentuknya kepolisian sudah ada pada zaman Kerajaan Majapahit. Pada
saat itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut
dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Maka
dari itu hingga saai ini sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI
dan sebagai penghormatan, Polri membangun patung Gajah Mada di depan
Kantor Mabes Polri dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan
Kepolisian.
Masa kolonial Belanda
Pada masa kolonial
Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan
pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga
aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang
pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional
kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie
dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (Jaksa agung). Pada masa
Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld
politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie
(polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan
lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi
Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera
yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur
berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di
Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai
oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu
didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik
lebih berkuasa dari kepala polisi.
Awal kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi
tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi
kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur
Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di
Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi
Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan
pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah
perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat
maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan
kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945
dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden
Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala
Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian
Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan
masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar