Berikut poin-poin prosedur eksekusi berdasarkan Undang-Undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati:
Pasal 6
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahu terpidana soal eksekusi .
Pasal 8
Pembela bisa menghadiri eksekusi.
Pasal 9
Eksekusi tidak dilakukan di muka umum dan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.
Pasal 10
Eksekutor dibentuk Kepala Kepolisian Daerah dari unit Brigade Mobil. Tim eksekutor terdiri seorang bintara, 12 tamtama, dan dipimpin seorang perwira. Saat mengeksekusi, regu tembak tidak menggunakan senjata organik. Selama dan sampai selesai masa eksekusi, regu tembak di bawah perintah jaksa.
Pasal 11
-- Terpidana di bawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan polisi yang cukup.
-- Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
-- Terpidana boleh disertai rohaniawan jika diminta.
-- Terpidana ditutup matanya saat ditembak, kecuali terpidana tidak menghendaki.
-- Terpidana bisa dieksekusi dengan cara berdiri, duduk, atau berlutut.
-- Jika perlu, jaksa bisa memerintahkan terpidana diikat tangan dan kaki atau diikat pada sandaran yang dibuat khusus untuk itu.
Pasal 13
-- Regu tembak menuju tempat eksekusi dengan senjata yang sudah terisi setelah terpidana siap ditembak.
-- Jarak terpidana dengan regu tembak antara 5-10 meter.
Pasal 14
-- Jika setelah ditembak terpidana masih hidup, perwira meminta bintara melepaskan tembakan terakhir dengan menempelkan ujung laras senjata tepat di atas kuping terpidana. Sumber: Tempo.co
Bagus isinya DE.., padat dan bermanfaat
BalasHapus